Jumat, 14 September 2012

Norma

Assalamu'alaikum....
 Hari ini wiwi mau posting artikel tentang norma. Berhubungan dengan remaja zaman sekarang yang kurang memahami norma-norma sehingga terjadilah penyimpangan sosial . Berikut Pengertiannya....

1. pentingnya Norma Dalam Masyarakat.

Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan terlahir sebagai makhluk individu. Seiring pertumbuhannyakodrat manusia berubah menjadi makhluk sosial. Sejak lahit hingga meninggal manusia membutuhkan bantuan dan pertol. Mengenai hal ini, ahli filsafat bangsa Yunani, Aristoteles, menyatakan bahwa manusia merupakan zoon politicon. Artinya, manusia itu pada dasarnya selalu mempunyai keinginan untuk hidup bersama sama, bergaul dan berkumpul dengan manusia lainnya.
   Agar teciptanya kehidupan bersama yg tertib,tentram,aman dan harmonis. Peraturan hidup yang bersifat mengatur dan memaksa demi terjaminnya tata terib dalam masyarakat inilah yg sering disebut peraturan hukum atau kaidah hukum. Dengan adanya peraturan hukum, diharapkan setiap anggota masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan aman, tentram dan damai.

2. Jenis jenis Norma
Norma adalah kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan peraturan dalam hidup bermasyarakat. Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat suatu kebaikan.. Sebaliknya, larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak melakukan tindakan yangg menimbulkan hal tidak baik. Sistemnorma yang belaku bagi manusia ada 4jenis. Yaitu :
   
     a. Norma Agama
Merupakan peraturan hidup berupa perintah atau larangan dari Tuhan. Ajaran- ajaran Tuhan   ini terdapat dalam kitab suci masing - masing agama. Al Qur'an bagi agama islam, Al-kitab bagi agama Katholik dan Protestan, Tripitaka bagi agama Budha dan Weda bagi agam aHindu.

     b. Norma Kesusilaan
Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil). Peraturan hidup ini merupakan bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan disadari oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Pelanggaran Norma ini mengakibatkan penyesalan yang mendalam bagi pelanggar

     c. Norma Kesopanan
Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulann segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu di ikuti dan di taati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia disekitarnya.
Pelanggaran norma ini mengakibatkan celaan atau pengasingan dari masyarakat.

      d. Norma Hukum
Merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara. Bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Pelanggaran norma ini akan mendapat sanksi berupa hukuiman penjara atau berupa denda sejumlah uang dan sitaan benda yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum.